|
|
 |
|
 |
| |
Halaman Depan
|
NONTON BARENG ALA PA DEPOK |
|
|
|
|
Dimuat Oleh JEJEN NURSALIM
|
|
Friday, 26 June 2009 |
|
NONTON BARENG ALA PENGADILAN AGAMA DEPOK Jum’at 26-juni-2009 || PA Depok-Online || Ketua dan para Hakim serta sebagian karyawan-karyawati Pengadilan Agama Depok melakukan kegiatan nonton bareng di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Depok. Hal ini dilakukan sebagai upaya Drs.Yasardin, S.H.,MH., selaku Ketua Pengadilan Agama Depok meningkatkan pengetahuan para hakim serta karyawan-karyawati tentang “mediasi”. Kenapa nonton bareng ??? apa hubungannya dengan peningkatan pengetahuan tentang mediasi ??? eit, jangan parno dulu, karena yang di putar dan ditonton adalah “Film Tentang Mediasi di Pengadilan” yang di produksi bersama oleh Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional, JICA, serta Indonesian Institute For Conflict Trnasformations (IICT), sehingga dengan demikian Ketua Pengadilan Agama Depok, Yasardin, berharap jajarannya mendapatkan informasi yang tepat sehingga melahirkan mediasi dengan tepat pula, juga meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang hal tersebut; |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 26 June 2009 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
DIKLAT HAKIM PERKARA KORUPSI |
|
|
|
|
Dimuat Oleh JEJEN NURSALIM
|
|
Tuesday, 23 June 2009 |
|
KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI TAHUN 2009 JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Minggu 21 Juni 2009 pukul 19.00 WIB telah membuka acara Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan ke-VI Tahun 2009 di Gedung Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung RI Megamendung – Bogor, sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 3 Juli 2009. Laporan dari Ketua Penyelenggaraan Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi Angkatan ke VI Tahun 2009 oleh Hakim Agung Bapak H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Melaporkan bahwa Peserta Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi yang diikuti oleh 137 peserta yaitu para Hakim dari Lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, serta beberapa Asisten Koordinator di Mahkamah Agung. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 24 June 2009 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 |
|
|
|
|
Dimuat Oleh JEJEN NURSALIM
|
|
Monday, 01 June 2009 |
|
SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATA BASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA
HUMAS – MAKASSAR, Salah satu bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam menanggapi keterbukaan informasi di pengadilan terus dilakukan. Melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 144/KMA/SK/VIII/2007, Mahkamah Agung terus mengembangkan pembaharuan peradilan. Keterbukaan informasi tak hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung selaku lembaga hukum tertinggi di Indonesia, namun menjadi tanggung jawab di seluruh tingkat peradilan.
Bertempat di Hotel Horison, Makassar, dilaksanakan sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 yang berlangsung dari tanggal 13 Mei 2009 sampai 15 Mei 2009. Dihadiri oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, MH, LLM, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 lingkungan peradilan propinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan para undangan lainnya. Peserta sosialisasi para panitera sekretaris dan hakim dari 4 lingkungan peradilan di Makassar, sosialisasi ini membahas isi dan penerapan dari SK 144/KMA/SK/VIII/2007. Pembukaan telah dilakukan pada Selasa malam yang secara resmi dibuka oleh Nurhadi, SH, MH, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, beliau berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong terciptanya peradilan positif melalui keterbukaan informasi.
Hari ke dua sosialisasi diisi dengan pemberian materi sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 yang disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, MH, LLM Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini mendapat antusias dari para panitera sekretaris di ruang Krakatau I. Sementara para hakim mengikuti agenda sosialisasi Pemanfaatan data base himpunan peraturan perundang – undangan dan hukum lainnya. Implementasi dari Teknologi Informasi dan sistem dalam peradilan kelak akan membawa pembaharuan menuju peradilan modern. Sosialisasi ini ditutup tanggal 15 Mei 2009 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. (ats/ifh) |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 05 June 2009 )
|
|
|
Dimuat Oleh http://www.mahkamahagung.go.id
|
|
Thursday, 07 May 2009 |
|
disadur dari http://www.mahkamahagung.go.id KETUA MA HADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DI KANTOR MAHKAMAH KONSTITUSI.
JAKARTA-HUMAS, Kamis 07 Mei 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa hadiri Undangan Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor Mahkamah Konstitusi. Rapat Koordinasi yang di buka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Delegasi Ketua Mahkmah Konstitusi berlangsung secara tertutup. Dalam Rakor tersebut tampak Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (KAPOLRI), Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. (ds/ats) |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 07 May 2009 )
|
|
|
Dimuat Oleh Agus Yunih
|
|
Tuesday, 07 April 2009 |
padepok.pta-bandung.net | April 09
Pidato Ketua Pengadilan Agama Depok pada acara pelantikan “DRA. NURMIWATI” Sebagai Hakim Pengadilan Agama Depok , tanggal 1 April 2009 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Depok.
Oleh : Drs. AGUS YUNIH, S.H., M.HI. (Tim editor) webwsite Pengadilan Agama Depok
Tujuh Indikator Mengukur dan menghantarkan kepada Peradilan yang Baik
“Cetak biru (blue print) Mahkamah Agung R.I. sebagai pedoman dan dasar pemikiran untuk melakukan perubahan pada lembaga Mahkamah Agung R.I. dan peradilan di bawahnya menjadi lebih professional, transparan, dan akuntabel, telah mendorong upaya peningkatan pembaruan guna mendapatkan Public Trust and Confidence”.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Depok YASARDIN dalam pidato pelantikan Nurmiwati, sebagai hakim Pengadilan Agama Depok. Menurut Yasardin, yang juga Beliau salah seorang alumnus dalam kepesertaan Court Quality Forum (COF) salah seorang utusan Indonesia di Sydney, Australia, menjelaskan ”tujuh indikator” untuk mengukur performen Pengadilan yang baik (court exellence), adalah :
Yang pertama, “Court Management and Leadership”, yaitu adanya kepemimpinan yang proaktif dan inspiratif yang selalu berusaha memperbaiki kualitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan masyarakat (public service) yang baik, mampu memberikan informasi yang up to date tentang beban kerja Hakim sampai dengan staf pengadilan terendah, serta mampu menggerakan seluruh potensi kearah pencapaian tujuan organisasi.
Yang kedua, ”Court Policies”, yaitu adanya kebijakan berupa visi dan misi serta tujuan yang hendak dicapai, adanya perogram kerja yang realistik untuk mencapai tujuan, adanya standar operasional dan penerbitan petunjuk-petunjuk layanan pengadilan baik proses penyeleaian perkara, keuangan perkara, adanya pengawasan, dan evaluasi terhadap pencapaian pekerjaan yang telah dilaksanakan, merupakan indikator peradilan yang baik.
Yang ketiga, “Human, Material, and Financial Resources”, Peradilan yang baik harus memiliki “human resources” yang efektif dan produktif dengan tersedia dan terencananya media pengembangan aspek kognitif, afektif dan skil para Hakim dan para pejabat peradilan sampai tingkat tertendah dalam penanganan pekerjaan peradilan. Indikator “material” adalah terpenuhinya kebutuhan material seperti tata ruang kantor, ruang sidang, ruang hakim, sarana dan prasarana yang memadai sebagai media pekerjaan. Sedangkan indikator “financial” adalah tersedianya anggaran yang cukup dan pengelolaannya dengan baik, transfaran, dan akuntabel;
Yang keempat, ”Court Proceeding”, yaitu terlaksananya persidangan yang fair, efektif dan efesien adanya penegakkan hukum acara yang baik dan benar sejak dari penerimaan perkara, pemeriksaan persidangan, putusan pengadilan dan penyelesaian pemberkasan (minutasi) yang tentu semuanya harus sesuai hukum acara. Adanya standar operasional untuk public service merupakan elemen penting bagi terwujudnya peradilan yang baik. Oleh karenanya, apabila diperlukan dapat diterapkan pola alternatif dispute resolution (ADR). Dan untuk itu, Hakim sejauh mungkin dapat dihindarkan dari tugas-tugas administrasi agar lebih terpokus pada pemeriksaan perkara dan pembuatan putusan;
Yang kelima, ”Client Needs and Satisfaction”, Hasil penelitian yang dilakukan oleh USAID dan MCC secara acak membuktikan bahwa 80 % justiseekers atau justiciabellen menyatakan puas dengan sistem pelayanan dan putusan Pengadilan Agama. Dan adalah kebahagian kita apabila masyarakat merasa puas atas segala produk yang dihasilkan Pengadilan sejak mulai masuk perkara sampai penyelesaian akhir (pemberkasan). Untuk itu menurut Yasardin, “jangan sekali-kali meminta uang dalam bentuk apapun dari orang yang sedang berperkara”, buatlah masyarakat “puas” dengan pelayanan yang dilakukan kita, Sebab memberikan pelayanan terhadap masyarakat telah merupakan kewajiban kita dan kontrak kita dengan masyarakat dan merupakan ibadah kepada Allah.
Yang keenam, “Affordable and Accesible Court Service”, Ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan (justice). Prosedur yang rumit dan mempersulit persoalan dengan syarat-syarat yang tidak perlu dilarang sebab akan mengakibatkan biaya tinggi. Sebaliknya masyarakat harus lebih mudah mengunjungi peradilan, adanya petunjuk yang jelas menuju kantor Pengadilan, dan masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi dalam segala hal termasuk uang perkara dan akses perkara serta tatacara dan prosedur perkara. Ini adalah indikator peradilan yang baik.
Yang ketujuh, ”Public Trust and Confidence”, Akhir-akhir ini sorotan masyarakat dan pemerhati peradilan sangat tajam atas kinerja Pengadilan yang tidak profesional, tidak transparan dan sangat exclusif. Terdapatnya pungutan-pungutan, korupsi oleh oknum pegawai Pengadilan merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh terjadi. Justru sebaliknya, harus terkesan oleh public bahwa peradilan kita bukan peradilan corrupt, tetapi peradilan yang dipercaya oleh publik, sehingga dapat menciptakan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
Yasardin, menggaris bawahi bahwa “ketujuh macam indikator tersebut” harus secara sinerji dan saling menguatkan agar tercipta pelayanan yang berkualitas, perlakuan dan putusan yang adil, dapat diakses oleh masyarakat dapat menuntun tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. DRA.NURMIWATI, sebelumnya bertugas sebagai Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Sorolangun Kls II, kemudian berdasarkan SK Nomor 758/DJA/KP.04.5/III/2009, tertanggal 02 Maret 2009 di pindah tugaskan ke Pengadilan Agama Depok Kls IB segai Hakim Pratama Utama. Dalam akhir sambutannya, Yasardin dihadapan seluruh pegawai Pengadilan Agama Depok yang hadir mengucapkan “selamat datang dan selamat bergabung” seraya meminta, kehadiran pejabat baru sdr. Nurmiwati menjadi motivator bagi peningkatan kualitas dan kuantitas kinerja Pengadilan Agama Depok sehingga semakin baik dan mendapat trust dari masyarakat. Dan agar segera melakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang baru yang mungkin berbeda dengan yang ditemui di Pengadilan Agama Sarolangun, Jambi.
“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk selalu menjaga pintu gerbang keadilan dengan segenap kemampuan kita”;
Depok, 1 April 2009 |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 08 April 2009 )
|
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 6 dari 28 |
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
Ketua |
 | Drs. Yasardin, S.H.,M.H. Ketua PA Depok
|
|
|
|
 |
|
 |
|